Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan

Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan – Salam hangat sobat blogger sekalian, kali ini saya ingin berbagi informasi tentang syarat membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan. Sebelumnya saya sudah menulis tentang Cara Membuat NPWP Pribadi. Syarat buat NPWP biasanya kita persiapkan sebelum membuat NPWP di kantor pajak tempat kita berdomisili. Tidak sulit untuk mempersiapkan syarat-syarat membuat NPWP pribadi, namun untuk syarat bikin npwp perusahaan cukup menguras waktu karena syarat membuat NPWP perusahaan lebih banyak dibandingkan syarat membuat NPWP pribadi.

Syarat Membuat NPWP

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Untuk syarat membuat NPWP pribadi, sobat cukup mempersiapkan 2 hal berikut ini:

1. Fotokopi KTP

Untuk fotokopi KTP tidak sulit bukan? sobat tinggal pergi ke tempat fotokopi yang ada disekitar sobat.

2. Formulir Pengajuan NPWP Pribadi

Formulir pengajuan NPWP pribadi merupakan salah satu syarat membuat NPWP pribadi. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP pribadi ini? Sobat tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP pribadi ini ada di kantor pajak tempat sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP pribadi maka sobat nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP pribadi. Silahkan sobat isi sesuai dengan KTP dan informasi yang sebenernya.

Syarat Membuat NPWP Perusahaan/Badan

Sedangkan untuk membuat NPWP perusahaan/badan usaha/yayasan/lembaga adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus

Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.

2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus

Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan

Silahkan sobat fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang sobat miliki. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana cara membuat akta pendirian perusahaan/badan disini karena cukup panjang dan membutuhkan tulisan baru untuk membuatnya. Mudahnya, sobat datang ke Notaris yang ada di sekitar sobat dan tanyakan apa saja syarat dan prosedur membuat akta. Yang sudah punya akta tinggal fotokopi dan bawa ke kantor pajak untuk membuat NPWP Perusahaan/Badan.

4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

Surat keterangan domisili ini bisa sobat dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga sobat berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan sobat berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.

5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan

Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? Sobat tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka sobat nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Silahkan sobat isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).

Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sobat sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan sobat.

Untuk alamat kantor pajak tempat membuatnya, sobat bisa melihatnya di:

http://apps.prabowomurti.com/kantorpajak.php

Demikian tulisan tentang syarat membuat NPWP pribadi dan perusahaan, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Syarat Membuat NPWP Pribadi dan Perusahaan



Comments

  1. By ahmad

    Reply

    • Reply

  2. By NUR INDAH NF

    Reply

    • By Rama

      Reply

  3. By M junianto

    Reply

    • Reply

  4. By nanang arya

    Reply

  5. By glutera

    Reply

  6. By Imam Hidayat

    Reply

    • Reply

  7. By istyana

    Reply

  8. By dini frida

    Reply

    • Reply

      • By ela

        Reply

        • Reply

  9. Reply

    • Reply

  10. By kadani

    Reply

  11. By fitriana wulan ndari

    Reply

  12. By Azis

    Reply

Leave a Reply to istyana Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *