Perjanjian Pra Nikah, Perlukah Perjanjian Pra Nikah Dibuat?
Perjanjian Pra Nikah, Perlukah Perjanjian Pra Nikah Dibuat? – Salam hangat sobat blogger sekalian, kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement. Apa itu perjanjian pra nikah? Tentunya sobat bertanya-tanya arti dan isi perjanjian pra nikah. Buat sobat yang ingin menikah sebaiknya harus mengerti dan paham betul tentang perjanjian pra nikah ini, sebab dikalangan masyarakat saat ini hanya mengerti ‘kulit’-nya saja sudah bisa berargumen kalau perjanjian pra nikah itu tidak perlu dilakukan bahkan dianggap melecehkan salah satu pihak. Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu perjanjian pra nikah dan perlukah membuat perjanjian pra nikah, sobat bisa simak beberapa ulasan dari saya mengenai “Perjanjian Pra Nikah, Perlukah Perjanjian Pra Nikah Dibuat?”
Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian Pra Nikah adalah sebuah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang akan menikah. Kapan perjanjian pra nikah dibuat? Jelas, dari judulnya saja Pra Nikah yang berarti sebelum menikah, berarti perjanjian pra nikah dibuat sebelum melangsungkan pernikahan.
Bisakah perjanjian pra nikah dibuat setelah pasangan menikah? Secara prosedur hukum, jawabannya Tidak Bisa. Namun, saya rasa hukum yang ada di Indonesia masih bisa dimanipulasi. Apalagi hanya untuk membuat perjanjian pra nikah yang pada dasarnya tidak terlalu rumit asalkan kedua belah pihak (pasangan suami istri) setuju dan ada sedikit negosiasi dengan notaris dan kantor terkait yang berhubungan dengan pernikahan, dalam hal ini Kantor Catatan Sipil atau KUA.
Mohon maaf untuk Notaris dan pegawai Kantor Catatan Sipil atau KUA jika secara tidak sengaja membaca tulisan ini, saya yakin anda adalah Notaris dan pegawai yang taat hukum dan berbudi pekerti yang baik, tetapi di Indonesia ini ada saja oknum-oknum tertentu yang membuat saya berpikir seperti di atas. Jadi saya mohon maaf jika terdapat perkataan yang sedikit menyinggung.
Kalau berbicara mengenai perjanjian pra nikah, masyarakat saat ini berpikir kalau perjanjian pra nikah adalah “Perjanjian yang mengatur harta gono gini kalau pasangan bercerai” atau “Itu lho, perjanjian buat pasangan yang mau bercerai”. Menurut hemat saya memang ada benarnya, namun tidak se simple itu saudara-saudara. Perjanjian pra nikah bukan hanya digunakan untuk pasangan yang akan bercerai atau memutuskan tali pernikahan, tetapi lebih banyak lagi manfaat yang bisa diambil jika kita membuat perjanjian pra nikah. Bahkan, dari beberapa sumber yang saya baca, perjanjian pra nikah justru akan menguntungkan sang istri.
Perjanjian Pra Nikah
Dasar hukum perjanjian pra nikah adalah Undang-Undang Perkawinan No. 1 Pasal 29 Tahun 1974 yang bunyinya:
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah masyarakat umum atau saksi yang mendengarkan perjanjian pra nikah itu karena pada saat sebuah pasangan menikah biasanya pegawai KUA menanyakan apakah ada perjanjian pra nikah. Saya pernah menyaksikan ijab sebuah pasangan di desa X, sang penghulu bertanya apakah ada perjanjian pra nikah, seperti itu tepatnya. Biasanya dibacakan sebelum pernikahan dilangsungkan.
Kemudian, dari perjanjian pra nikah ini dihasilkan kesepakatan-kesepakatan bersama yang nantinya harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Ingat lho, kesepakatan bersama yang artinya kedua belah pihak sama-sama sepakat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Kalaupun memang tidak ingin atau merasa tidak perlu membuat perjanjian pra nikah tidak apa-apa karena memang perjanjian pra nikah bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebelum pasangan menikah.
Perjanjian pra nikah umumnya mengatur pemisahan hak dan kewajiban masing-masing individu. Secara lebih khusus, perjanjian pra nikah mengatur pemisahan harta kekayaan yang dimiliki sang suami dan istri. Jadi harta suami ya punya suami dan harta istri ya punya istri. Lhoo…lhooo… kok gitu? Bukannya pernikahan itu membuat yang punya kamu jadi punya aku dan punya aku jadi punya kamu, saling memiliki lah intinya. Benar sekali. Namun yang namanya orang, inginnya memang seperti itu, bisa selaras dan serasi, tetapi pada kenyataannya tidak banyak pasangan yang saat ini mengambil keputusan untuk berpisah. Kembali lagi, keputusan untuk membuat perjanjian pra nikah ada di tangan sobat sekalian.
Lantas, apa saja isi surat perjanjian pra nikah itu? Saya mendapatkan contoh surat perjanjian pranikah dari carapedia.com yang isinya sebagai berikut:
Berikut ini adalah contoh Surat Perjanjian Pra Nikah. Ingat, hanya contoh. Selebihnya sobat bisa berbicara dengan pasangan sebelum membuat surat perjanjian pra nikah. Semua tergantung sobat. Apa yang sobat inginkan bisa sobat utarakan dan surat perjanjian pra nikah ini bersifat tidak memaksa. So, tidak boleh ada unsur paksaan dari salah satu pihak.
SURAT PERJANJIAN NIKAH
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), di kota Bandar Lampung, telah dibuat perjanjian perkawinan oleh dan antara:
Nama : ……………
Jabatan : ……………
Alamat : ……………
No KTP : ……………
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : ……………
Jabatan : ……………
Alamat : ……………
No KTP : ……………
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Kedua belah pihak memiliki hak, martabat dan kedudukan yang sama di depan hukum.
2. Perjanjian berasaskan prinsip keadilan, kesetaraan, kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap HAM.
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.
Pasal 2
1. Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
2. Keadaan khusus tersebut adalah:
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan. kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
3. Rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Pandeyan.
Pasal 3
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan terkait yang diatur dalam perjanjian ini, harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4
1. Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak
dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum
yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1. 4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 5
1. Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Kedua merupakan hak Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan ayat 1.
4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 6
1. Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah milik bersama.
2. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta bersama termasuk menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.
Pasal 7
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 10
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 11
1. Jika muncul perselisihan tentang isi dan penafsiran dan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
2. Jika penyelesaian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menunjuk satu atau lebih mediator.
3. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
4. Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.Pasal 12
Jika mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Barat, sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal 13
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun.
PERHATIAN…!!!
Contoh di atas hanya sebagai gambaran saja ya sobat. Bisa lebih banyak atau lebih sedikit karena itu semua tergantung dengan kesepakatan antara pasangan yang ingin membuat perjanjian.
Perjanjian Pra Nikah
Coba sobat perhatikan pasal ke 2 yang isinya mengatur tentang sang suami atau istri yang boleh menikah lagi kalau sang suami atau istri tidak dapat memberikan keturunan. Dari perjanjian tersebut disebutkan bahwa boleh menikah lagi, namun sekali lagi. Ini hanya contoh perjanjian pra nikah dari sebuah pasangan. Semua bisa dibicarakan, jika sang istri tidak memperbolehkan atau sang suami tidak memperbolehkan ya isi pasal ke 2 tersebut bunyinya tidak menganut sistem poligami atau poliandri. Dengan kata lain sang suami atau sang istri tidak boleh menikah lagi dan jalan keluarnya mengadopsi anak. Bagaimana? Ada keuntungannya bukan? Terutama buat sang istri.
Beberapa keuntungan membuat perjanjian pra nikah lainnya:
1. Melindungi hak dan kewajiban masing-masing individu.
2. Menjadi dasar hukum yang kuat jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Membuat sebuah perusahaan keluarga berupa PT.
Cukup menarik bagi saya untuk poin yang ke 3 ini, yaitu membuat sebuah perusahaan keluarga, dalam hal ini PT. Untuk mendirikan sebuah PT harus ada minimal 2 orang yang menanamkan sahamnya pada PT yang akan dibuat. Jika suami istri akan membuat sebuah PT tidak diperbolehkan karena suami istri atau sebuah pasangan terhitung 1 meskipun ada 2 orang. Nah, disini letak atau fungsi dari surat perjanjian pra nikah tadi dimana harta suami dan harta istri dipisahkan. Jadi tetap bisa membuat sebuah PT yang dibangun oleh 1 pasangan suami istri jika ada perjanjian pra nikah yang isinya menjelaskan tentang kedudukan harta dan kekayaan masing-masing individu.
Kesimpulan:
Dari beberapa ulasan yang telah saya jabarkan di atas, saya dapat menarik kesimpulan bahwa perjanjian pra nikah itu perlu karena akan mengatur hak-hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pasangan. Namun itu kembali lagi pada kesepakatan pasangan yang akan menikah, jika dianggap tidak perlu maka tidak usah membuat perjanjian pra nikah ini.
Itulah beberapa ulasan dari saya mengenai perjanjian pra nikah. Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Thanks banget gan artikelnya membantu, perjanjian pra nikah juga berguna di pendirian perusahaan ga bro? example.. suami terlibat kasus yang berkaitan dengan uang pada saat mengelola perusahaan nya apakah istri terlindungi dari jeratan hukum yang berlaku karena kasus itu dengan posisi sang istri adalah salah satu pengurus dan pemegang saham di perusahaan yang mereka dirikan berdua? perjanjian pra nikah itu akan berguna tidak utk melindungi salah satu dari pasangan tersebut? hayo hayo.. 🙂 makasih ya
Iya mbak Syifa. Bukannya mau pesimis dengan masa yang akan datang, tapi buat jaga-jaga saja. Menurut saya sih penting.
Maaf, nama saya Ekha Perjanjian pra nikah kok sepertinya hampir sama dengan kawin kontrak ya mohon untuk di jelaskan lebih rinci lagi sebab pada umumnya dan mayoritas Indonesia muslim,, maaf lho mas tolong untuk di tinjau dari segi Islamnya.. Terima kasih