Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha)
Posted in Pendidikan By dwietirta On March 24, 2013Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha) – Sudah sering denger kan istilah leasing? Kali ini aku mau ngebahas tentang Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha) buat nambah-nambahin informasi kalian tentang Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha). Kalo anak kuliah jurusan akuntansi, biasanya dapet materi tentang leasing dan dipastikan bakalan mumet ngitung-ngitungnya, perlakuan dan pengakuannya. Ini aja mau pendalaman lagi soalnya aku dapet lagi mata kuliah manajemen keuangan dan membahas tentang Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha). So, daripada bingung mending baca-baca tulisan ini.
Pengertian Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha)
Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha) adalah perjanjian antara lessee dan lessor yang mengatur bahwa lessee memiliki hak untuk menggunakan sebuah asset dan sebaliknya harus melakukan pembayaran secara periodik kepada lessor (pemilik asset). Lessor dapat berupa pabrik dari asset tersebut atau perusahaan leasing independen.
Operating Leases
- Umumnya cost aktiva tidak diamortisasi secara penuh sebab umur operating leases lebih pendek dari umur ekonomis asset. Oleh karena itu, lessor harus menutup biaya asset dengan memperbarui kontrak leasing atau menjual asset untuk mendapat nilai residu.
- Kontrak mensyaratkan lessor untuk merawat dan mengasuransikan asser.
- Terdapat opsi bagi lessee untuk membatalkan perjanjian leasing sebelum habis masa leasing
Financial Leases
- Tidak menyediakan jasa perawatan dari lessor
- Cost aktiva diamortisasi secara penuh
- Lessee memiliki hak untuk memperbarui kontrak leasing setelah masa leasing habis
- Perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan
Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha)
Sale and Lease back
Perjanjian ini terjadi ketika sebuha perusahaan menjual asset yang dimilikinya kepada perusahaan lain dan kemudian menyewanya kembali.
- Lessee menerima dana kas dari penjualan asset
- Lessee membat pembayaran leasing secara periodik
Leveraged Leases
- Lessee menggunakan asset dan melakukan pembayaran secara periodik
- Lessor membeli asset dan mengirimnya ke lessee dab mengumpulkan pembayaran leasingnya
- Kreditor akan membantu pendanaan dan menerima pembayaran bunga dari lessor
- Lessor tidak ada kewajiban kepada kreditor bila ada kegagalan usaha.
Pencatatan Transaksi Leasing Dalam Akuntansi
Perusahaan menggunakan aktiva tetap dalam kerangka Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha) maka capital lease dan hutang pembayaran leasing tidak muncul atau tampak dalam neraca sehingga kinerja keuangan perusahaa menjadi lebih bagus. Suatu perjanjian leasing masuk dalam neraca bila memenuhi setidaknya satu dari kriteria capital lease sebagai berikut :
- PV dari pembayaran leasing sekurang-kurangnya sebesar 90% dari nilai pasar pada awal perjanjian
- Ada transfer kepemilikan di akhir perjanjian leasing
- Waktu perjanjian leasing selama 75% atau lebih dari umur ekonomis asset
- Lesse diberi kesempatan untuk membeli asset dengan harga dibawah harga pasar yang fair saat perjanjian leasing berakhir.
Alasan Penggunaan Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha)
- Pajak akan dapat dikurangi dengan melakukan leasing. Bila masing-masing pihak memiliki tingkat pajak yang berbeda dan pembayaran leasing ditentukan atas dasar negosiasi maka kedua belah pihak akan menikmati manfaat leasing.
- Perjanjian leasing akan mengurangi ketidakpastian. Lessor berhak atas nilai sisa sehingga dapat mengurangi ketidakpastian (bila lessee tidak bertanggung jawab).
- Biaya transaksi akan menjadi lebih tinggi bila membeli asset dan mendanainya dengan hutang atau modal sendiri dibandingkan dengan leasing.
Keburukan Penggunaan Leasing Agreement (Sewa Guna Usaha)
- Karena operating lease akan menyebabkan hutang yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pembelian asset dengan hutan maka ROA akan menjadi lebih tinggi.
- Perjanjian leasing tidak mengijinkan timbulnya total hutang yang lebih besar dibandingkan dengan pembelian secara kredit.