Cara Mudah Mengerti Pajak Penghasilan (PPh)

Cara Mudah Mengerti Pajak Penghasilan (PPh). Selamat bermalam minggu buat yang punya pacar dan selamat bersabtu malam buat para jomblo *devillaugh*

malem minggu gini lagi punya ide buat ngepost tentang PPh Pasal 22, bukan punya ide sih sebenernya. ini cuma salah satu cara buat ‘makan’ materi brevet tadi pagi. Siapa tau kalo udah di review bisa ‘luar kepala’. Materi brevet hari ini seharusnya PPh Pasal 22, 23,dan 26 tapi berhubung yang ngeklik dihati cuma Pasal 22 jadi pasal 22 aja ya..pasal yang lain nunggu dapet ilham dulu 😀

Oia, aku ngambil brevet sama PPA di Universitas Lampung, jadi tulisan ini bisa dipercayalah..hahahah.

 Cara Mudah Mengerti Pajak Penghasilan (PPh)

PPh Pasal 22

Sistem Pemungutan :

  • Official Assessment System, kantor pajak yang melakukan perhitungan pajak
  • Self Assessment System, Wajib Pajak yang melakukan perhitungan sendiri.
  • Withholding System,wewenang pemungutan pajak ada pada pihak ketiga, misal : Bendaharawan pemerintah, perusahaan, pemberi kerja dan yang lainnya yang telah ditentukan Dirjen Pajak.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan :

– Menghitung

– Menyetor

– Melapor.

yang perlu diinget dalam melakukan hal yang diatas, yang diperluin itu 5W+H. masih pada inget kan 5W+H?

 

Pasal 22 ini membahas Penghasilan impor dan kegiatan usaha. Objek Pajak Pasal 22 adalah :

1. Penghasilan Impor barang

2. Pembayaran atas penyerahan barang

3. Kegiatan usaha di bidang industri baja, otomotif, dll

4. Penjualan yang terkait barang mewah. Nah, untuk barang mewah bukan hanya dikenakan PPNBM tapi dikenakan juga Pasal 22..ntar kalian iseng2 buka http://www.pajak.go.id/ yaa.. 😀

sekarang yang mau dibahas tentang Objek Pajak Pembayaran atas Penyerahan Barang.

> semua penghasilan yang bersumber pendanaannya dari APBN atau APBD.

kita ambil contoh Pembayaran atas penyerahan barang di sekolah anggaplah SMK Lampung Timur (contohnya diambil dari tempat ngajar mahasiswa brevet tadi..hehhe)

Pemungut : Bendaharawan Pemerintah

misal Sekolah membeli Komputer 10 unit dengan harga @Rp. 11.000.000 sehingga total menjadi Rp. 110.000.000 ( harga sudah termasuk PPN).

eh, sebelumnya aku mau jelasin dulu maksud Pembayaran atas Penyerahan barang itu sebenernya perjanjian kontrak antara bendaharawan pemerintah dengan pihak penjual.

balik lagi ke itung-itungan yaaa..

PPh Pasal 22 :

1,5% x 100.000.000 ( harga beli yang tidak termasuk PPN)

= Rp. 1.500.000

jadi, jumlah yang dibayarkan kepada pihak penjual itu Rp. 98.500.000 ( Rp. 100.000.000-Rp. 1.500.000)

Pemungutan Pasal 22 dilakukan pada saat pembayaran dari penyerahan barang. Penyetoran dilakukan melalui bank atau SSP ( surat setor pajak). apabila telat bayar maka dikenakan denda atau dikeluarkan STP ( Surat Tagihan Pajak). kemudian setelah dilakukan penyetoran, selanjutnya adalah pelaporan. Pelaporan dilakukan pada setiap tanggal 14 bulan berikutnya,

 

contoh soal :

1. PT. Jaya Komunikasi sebagai importir barang-barang berupa Handphone dan camera digital telah memiliki API ( Angka Pengenal Impor). selama bulan Jan-Feb 2012 telah melakukan impor sebagai berikut:

a. Handphone sebesar 2340 unit @US$ 35

b. Camera digital sebesar 3120 unit @ US$ 28

atas impor tersebut, perusahaan masih dibebani dengan biaya asuransi US$ 125, ongkos angkut US$ 235, serta biaya pabean lainnya. bila diketahui nilai kurs pada bulan Jan-Feb adalah US $ 1 = Rp. 9.200,-. hitung besar PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut.

 

Handphone sebesar 2340 unit @US $ 35      = $81.900

Camera digital sebesar 3120 unit @ US$ 28= $87.360

Asuransi                                                                      = $125

Ongkos Angkut                                                         = $235

Total                                                                            = 169.620

Nilai Impor ( 9.200×169.620)                        = Rp. 1.560.604.000

PPh Pasal 22

2,5% x Rp. 1.560.604.000                            = Rp. 39.012.600

 

*Tarif yang dikenakan jika memiliki API senilai 2,5% jika tidak memiliki API 7,5%

 

okee, cukup sekian dan terimakasih. mau pacaran sama hape dulu, maklum lagi ada AFF jadi g bs diganggu bapak satu itu :p

mudah-mudahan bermanfaat yaaa.. 🙂

Cara Mudah Mengerti Pajak Penghasilan (PPh)



Comments

  1. By Gevin

    Reply

    • Reply

  2. By totok

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *