Cara Mengurus SIUP dan TDP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dan TDP atau Tanda Dafatar Perusahaan merupakan hal yang sangat penting ketika kita akan mendirikan sebuah usaha, hal itu dikarenakan banyak orang yang akan mempertayakan usaha kita apakah legal atau tidaknya. Untuk mendapatkan partner atau client yang besar dengan mengandalak surat-surat izin di atas pastinya akan memberikan kemudahan, hal itu dikarenakan kredibelitas perusahaan dagang kita tak akan diragukan lagi.

TDPBagi anda pemilik usaha micro atau macro sudah seharusna memiliki perizinan semacam ini, hal itu demi membuat perusahaan anda memiliki lebih banyak pelanggan dan pastinya bisa berkembang dengan pesat. Banyak pengusaha yang saat ini tidak terlalu mengidahkan SIUP ataupun TDP mereka membuat usaha asal saja, namun dampak ke depannya adalah kemungkinan besar usaha kita akan mudah ditutup oleh pihak berwenang atau kantor dagang indonesia karena tidak memiliki perizinan resmi.

Saat anda sudah siap membangun usaha yang besar maka hal yang tidak boleh dilepaskan adalah mengenai perizinan, lalu apakah sulit membuat SIUP ataupun TDP ini? Tentu saja tidak, anda tinggal mengurusnya. Berikut adalah cara mengurus SIUP dan TDP :

Sebelumnya, kita pahami dahulu fungsi sebenarnya Ijin SIUP & TDP :

1. Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/ alat dari Negara

Berlanjut ke teknis cara pembuatan SIUP & TDP Perorangan :

1. Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan
2. Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama
3. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll

Prediksi biaya SIUP & TDP Perorangan :

Rp 500.0000,- hingga 1.000.0000,-

Syarat SIUP & TDP Perorangan :

1. Foto Copy sertifikat
2. Foto Copy IMB / Perjanjian sewa menyewa
3. Foto Copy PBB
4. Foto Copy NPWP
5. Foto Copy KTP

Kemudian, apabila anda belum memiliki NPWP, bisa cek tutorialnya disini.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *