Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal

Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal – Lagi, Rumah Sakit Bersalin Kartini di Jakarta melakukan kesalahan. Setelah kasus Dera, bayi yang meninggal karena ditolak oleh rumah sakit. Sekarang, seorang Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal oleh Bidan di salah satu rumah sakit bersalin swasta di Jakarta. Sangat disayangkan, hal seperti ini bisa terjadi.

Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal

Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal

Peristiwa ini terjadi karena kelalaian bidan rumah sakit tersebut. Bayi yang lahir secara imatur pada hari Rabu siang, langsung dinyatakan meninggal dunia. Kelahiran secara imatur adalah proses persalinan disaat umur kehamilan 20-28 minggu. Orangtua korban yang bernama Ali Juard dan Mayarini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa anaknya telah meninggal dunia. Sebelumnya, Orangtua korban tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut karena mereka yakin anaknya masih hidup setelah melihat anaknya masih bernafas. Orangtua bayi menolak dan sempat meninggalkan ruangan tersebut, namun saat kembali keruangan tersebut ternyata anaknya telah dibungkus oleh petugas rumah sakit.

Akhirnya karena dipaksa, orangtua korban menandatangani surat pernyataan tersebut. Orangtua korban langsung membawa bayinya pulang kerumah untuk dimakamkan. Ketika sampai dirumahnya yang terletak di RT 10/ RW03 Pertukangan, Pesanggrahan, Kebayoran lama, Jakarta Selatan langsung membuka kain yang membungkus anaknya. Ternyata setelah membuka kain yang membungkusnya, bayi malang tersebut masih bernafas dengan lemah.

Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal

Orangtua bayi langsung membawa bayi ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Dari keterangan bidan di klinik itu, bayi dinyatakan masih hidup. Kemudian orangtua bayi langsung membawa bayi kembali kerumah sakit bersalin yang telah menyatakan bahwa bayi nya meninggal. Setelah sampai disana, orangtua korban malah disuruh mencari rumah sakit lain dan menyatakan bahwa bayi tersebut mati suri. Dan lagi, orangtua korban yang berasal dari keluarga kurang mampu ini dimintai uang sebesar Rp. 15.000.000 untuk biaya pengobatan. Pihak rumah sakit bersalin tidak mau memberikan konfirmasi terkait masalah ini.

Orangtua dari Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Mereka menuntut bidan tersebut untuk bertanggung jawab atas kelalaian vonis bidan.

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi tenaga medis lainnya. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini. Dan semoga rumah sakit tetap peduli dengan keluarga yang kurang mampu.

Bayi Masih Hidup Divonis Meninggal



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *