Jadilah Penggerak Konsumen Cerdas Indonesia
Posted in Tips By Iqbal Parabi On April 15, 2013Jadilah Penggerak Konsumen Cerdas Indonesia – Salam hangat sobat blogger sekalian, bagaimana kabar sobat? Mudah-mudahan dalam keadaan sehat dan tetap semangat mengembangkan kreativitas yang sobat miliki. Bicara soal kreativitas, menulis adalah salah satu cara saya mengembangkan kreativitas yang saya miliki. Dengan menulis, saya dapat berbagi pengalaman, informasi serta ide atau gagasan kepada khalayak ramai. Kali ini saya ingin berbagi tulisan mengenai ide atau gagasan saya dalam bidang Pelayanan Konsumen yang mudah-mudahan bisa membantu para konsumen Indonesia agar lebih sadar dan paham tentang manfaat menjadi konsumen cerdas.
Sebelum kita bahas lebih jauh tentang Pelayanan Konsumen, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu arti konsumen itu sendiri. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (sumber: wikipedia.org). Dari pengertian tersebut, nampaknya kita semua disebut konsumen. Dari lahir sampai sobat membaca tulisan ini tidak mungkin kalau sobat tidak pernah menggunakan barang atau jasa dari pedagang yang ada di lingkungan sobat. Benar bukan? Jadi, dapat dikatakan semua masyarakat adalah konsumen dan semua konsumen sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Konsumen yang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen dapat dikatakan sebagai Konsumen Cerdas. Namun, belum bisa dikatakan Cerdas sepenuhnya kalau hanya sekadar mengetahui. Konsumen Cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak dan menjalankan kewajibannya sebagai konsumen. Ingat, menjalankan berbeda dengan mengetahui.
Belakangan ini, kita mendengar banyak berita dari media cetak maupun online yang memberitakan tentang kasus pelanggaran konsumen. Bahkan tidak bisa dihitung dengan jari lagi kasus-kasus penipuan, pemalsuan, kecurangan dan lainnya yang dapat merugikan konsumen. Hal tersebut tentu membutuhkan solusi yang tepat agar konsumen yang ada di Indonesia dapat dengan nyaman, aman dan tidak was-was dalam melakukan transaksi jual beli.
Pada tahun 2012, Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) setidaknya menemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Selain data yang berhasil dihimpun Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak produsen, terdapat banyak fakta pelanggaran-pelanggaran lain di masyarakat luas yang notabene adalah konsumen atau pelanggan yang harus dilindungi hak-haknya.
Belum hilang dari ingatan kita tentang kasus Melinda Dee yang terjadi pada tahun 2011 lalu dimana kasus tersebut mampu menyita perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia selama beberapa bulan untuk mengikuti perkembangan kasus yang merugikan nasabah Citibank selaku konsumen sampai Rp. 41 miliar. Melinda dijerat hukuman dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perbankan. Modus yang dilakukan Melinda sangat rapih dan tidak terlihat sama sekali oleh nasabah yang menjadi korban Melinda. Berawal dari rasa percaya yang ‘berlebihan’ kepada Melinda karena memang sudah belasan tahun dilayani dengan baik oleh Melinda, Melinda secara diam-diam mentransfer uang nasabah ke beberapa perusahaan miliknya. Untuk menyimak kembali kasus Melinda Dee, sobat bisa membacanya di www.news.okezone.com.
Selain kasus Melinda Dee, kasus penipuan jual beli kendaraan bermotor juga sering terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen. Tidak sedikit konsumen yang tertipu oleh para pengusaha jual beli mobil bekas yang menyatakan kalau mobil yang dijualnya adalah mobil yang masih bagus, terawat dan dilengkapi dengan surat-surat resmi layaknya kendaraan pada umumnya. Namun, setelah konsumen membeli mobil bekas tersebut, selang beberapa bulan mobil tersebut mulai muncul masalah, perlu mengganti spare part, perawatan yang ekstra dan bahkan harus berurusan dengan pihak berwajib karena surat-surat kendaraan ternyata palsu.
Pelanggaran lain yang sekarang sedang marak terjadi di masyarakat adalah kasus penipuan jual beli yang menggunakan media internet sebagai alat penghubung atara penjual dan pembeli atau sering disebut dengan jual beli online. Para konsumen diiming-imingi dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Modus yang biasanya digunakan adalah sang pelaku (pedagang) menggunakan sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram dan forum-forum jual beli online seperti FJB Kaskus, Tokobagus dan lainnya sebagai media mempromosikan barang atau jasa yang ditawarkannya.
Dalam hal ini, saya tidak menyatakan semua pedagang jual beli online melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, namun ada oknum-oknum tertentu yang memang melakukan pelanggaran yang dapat merugikan konsumen sampai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Saya sendiri salah satu konsumen di Forum Jual Beli Kaskus. Saya pernah membeli peralatan komputer untuk keperluan pribadi saya dan memang benar terbukti bahwa barang yang dijual dalam kondisi baik dan sampai saat ini masih saya gunakan.
Namun, tidak sedikit konsumen yang ditipu oleh pedagang yang mempromosikan barang dagangannya di internet. Bahkan saya yakin sekali orang-orang terdekat sobat seperti keluarga, tetangga, sahabat atau bahkan sobat sendiri pernah menjadi korban jual beli online.
Teman saya, pernah ditipu mentah-mentah oleh pedangan yang ada di Facebook. Uang sebesar Rp. 9 juta raib dibawa sang pelaku. Modusnya, pedagang tersebut menjual handphone dengan harga murah di Facebook. Mengapa bisa murah? karena sang pelaku menyatakan bahwa handphone yang dijualnya bebas dari bea cukai atau sering disebut barang BM yang terdapat di daerah Batam. Memang wilayah ini (Batam) merupakan wilayah yang sering dijadikan daerah pendukung penipuan yang berkedok dengan harga murah. Faktanya, sangat sulit menemukan barang yang seperti itu di Batam karena memang pengawasan pihak bea cukai terhadap barang yang keluar atau masuk lebih ketat.
Salah seorang teman yang kebetulan bekerja di Bea Cukai Batam pun jika ingin membeli barang elektronik seperti handphone atau laptop tetap memilih toko resmi ketimbang membeli online yang lebih mudah dan murah. Namun, apa hendak dikata? Uang sebesar Rp 9 juta sudah raib hanya dalam hitungan detik karena memang untuk mendapatkan barang yang dipesan biasanya sang pelaku mewajibkan korban mentransfer sejumlah dana tertentu sebelum barang dikirim. Namun setelah ditransfer ternyata barang tak kunjung datang dan kontak dengan penipu detik itu juga hilang.
Selain jual beli alat elektronik seperti handphone, laptop dan kamera, para pelaku penipu jual beli online merambah ke bidang pariwisata dengan menjual tiket pesawat palsu. Polisi dari Polda Metro berhasil membongkar sindikat penipuan tiket pesawat online yang telah menipu ratusan korban. Berikut ini berita lengkapnya:
Berita lainnya tentang kasus penipuan online yang memakan banyak korban dengan pelaku adalah warga negara asing, menambah catatan buruk tentang bisnis jual beli online di Indonesia. Berikut informasinya:
Dari berbagai fakta yang ditemukan di masyarakat, kita sebagai konsumen harus lebih hati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, baik melalui media online maupun jual beli secara nyata. Untuk itu, jadilah Konsumen Cerdas yang mengetahui hak dan menjalankan kewajibannya sebagai konsumen. Apa saja hak dan kewajiban yang harus kita ketahui dan kita jalankan sebagai konsumen? Mari kita bahas lebih lanjut tentang hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.
Hak Konsumen
- Medapatkan kenyaman, keamanan dan keselamatan
- Memilih barang atau jasa yang akan digunakan
- Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Didengar pendapat dan keluhannya
- Mendapatkan Advokasi
- Mendapat pembinaan
- Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Kewajiban Konsumen
- Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Konsumen Cerdas adalah konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, tetapi konsumen juga harus mengerti akan kewajibannya. Layaknya seekor kancil yang merupakan Icon Konsumen Cerdas dimana kancil mempunyai sikap atau perilaku yang cerdik dan berhati-hati dibandingkan hewan lain. Namun bukan berarti kita adalah kancil, sifat yang terdapat pada kancil yang patut kita terapkan sebelum melakukan transaksi jual beli.
Ada beberapa tips yang dapat sobat jadikan panduan sebelum membeli barang atau jasa agar tidak tertipu oleh pedagang yang tidak bertanggung jawab. Yuk disimak tips sebelum membeli barang berikut ini.
1. Teliti sebelum Membeli
Sebagai Konsumen Cerdas, kita wajib meneliti sebelum membeli barang atau jasa yang akan kita gunakan. Jika sobat berbelanja di pasar (tidak melalui media online) minimal secara kasat mata dapat mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa yang akan sobat beli, dan bila kurang jelas/paham, dapat menyampaikan untuk bertanya atau untuk memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut.
Lihat kondisi fisik, kotak atau dus, tanyakan kelengkapan dan apa saja yang akan kita dapatkan jika membeli barang tersebut. Sebagai contoh, sebelum membeli kamera, kita lihat terlebih dahulu bagaimana keadaan kamera yang akan kita beli, kemudian perhatikan kotak, buku panduan dan kelengkapan lainnya kepada penjual sehingga kita tidak dirugikan setelah membeli kamera.
Bagaimana jika kita tidak dapat meneliti langsung barang yang dijual oleh pedagang atau dalam artian kita melakukan transaksi jual beli online?
Untuk transaksi online, sobat bisa mencoba beberapa tips dari saya bagaimana melakukan transaksi jual beli online yang aman.
a. Perhatikan Reputasi Website atau Forum Jual Beli
Reputasi sebuah website atau Forum Jual Beli (FJB) yang ada di dunia online sangat penting. Sebut saja website jual beli online yang memang sudah terpercaya seperti www.bhineka.com, www.zalora.co.id, www.lazzada.co.id dan website jual beli online lainnya. Sedangkan untuk Forum Jual Beli online seperti www.kaskus.co.id, www.tokobagus.com dan www.berniaga.com merupakan beberapa forum jual beli yang sudah terpercaya.
b. Lihat Track Record Penjual
Untuk melihat track record penjual yang biasanya ada di forum-forum jual beli online adalah dengan melihat komentar para pelanggan di ‘lapak’ yang dibuka oleh penjual. Saya mencontohkan para penjual yang ada di kaskus, silahkan sobat cari ‘lapak’ yang mendapat banyak rekomendasi dari para pelanggannya (Recommended Seller) seperti contoh dibawah ini.
Semakin banyak konsumen yang memberikan rekomendasi maka semakin baik track record penjual tersebut. Namun, sobat tetap harus berhati-hati sebelum membeli barang karena di forum jual beli kaskus yang sudah terkenal bagus pun masih ada yang menipu. Kasus terakhir yang sedang marak diperbincangkan adalah penipuan terhadap salah seorang kaskuser (sebutan pengguna kaskus) dengan username amq09 yang ditipu oleh penjual yang mengaku menjual logam mulia antam. Uang sekitar Rp. 12 juta raib dibawa sang pelaku. Kasus tersebut saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh kaskuser lain yang merasa ‘gedeg’ dengan kasus ini dan membayangkan posisinya jika menjadi korban. Untuk memantau perkembangan kasus tersebut, sobat bisa membacanya di www.kaskus.co.id. So, tetap harus berhati-hati meskipun kita sudah di tempat yang tepat untuk melakukan transaksi jual beli online.
c. Lebih Baik COD daripada Transfer
COD merupakan singkatan Cash On Delivery atau jika diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah memberikan uang tunai ketika barang diantar atau sampai ditempat. COD benar-benar saya anjurkan jika sobat membeli barang melalui online karena kemungkinan kita ditipu dapat berkurang. Tipsnya, jika sobat diajak bertemu di suatu tempat, jangan sendiri ketika melakukan transaksi. Sebaiknya ditemani oleh teman atau keluarga untuk menjaga keamanan. Kemudian, sobat lebih baik yang menentukan tempat dan waktu transaksi. Jika penjual yang menentukan, hindari COD pada malam hari dan tempat-tempat yang sepi atau jauh dari keramaian.
Namun, jika memang tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran ketika barang sampai atau pembayaran tunai ketika bertemu langsung dengan penjual, sobat harus benar-benar teliti dalam membeli barang, jangan sampai mengalami kasus penipuan seperti yang dialami banyak orang belakangan ini.
d. Cari Informasi menggunakan Mesin Pencarian
Mesin pencarian dapat digunakan sebagai salah satu alat kita untuk meneliti toko online yang akan menjadi penjual barang yang kita miliki. Beberapa cara yang biasa saya lakukan adalah menuliskan kata kunci pencarian seperti:
- Daftar Website Toko Online Penipu
- Toko Online Palsu
- List Toko Online Penipu
Selain kata kunci diatas, sobat bisa mencoba kata kunci lainnya. Nanti Google akan merujuk situs yang memberikan informasi tentang toko online yang melakukan penipuan.
2. Perhatikan Label, MKG dan Tanggal Kadaluarsa
Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label dicantumkan antara lain : komposisi, manfaat aturan pakai, dan masa berlaku.
Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk kedalam tubuh atau yang digunakan diluar/atas tubuh. Karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.
Jika sobat membeli produk telematika dan elektronika harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam bahasa Indonesia.
3. Pastikan Produk Sesuai Standar Mutu K3L
Sebagai Konsumen Cerdas, kita harus tahu produk bertanda SNI dan memperhatikan produk yang sudah yang wajib SNI. Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).
Saat ini terdapat produk dengan SNI yang diberlakukan secara sukarela (voluntary) dan 89 jenis produk yang sudah SNI Wajib. Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar produk yang wajib SNI dan produk wajib label, sobat bisa download pada link berikut ini:
Standar lain yang diberlakukan di dunia adalah Japanese Industrial Standards (JIS), British Standards (BS), American Society for Testing and Materials (ASTM), Codex Standard, Conformité Européenne (CE), dan lain-lain.
Jika sobat membeli barang atau produk yang dapat ditimbang seperti sayur dan buah-buahan, sobat bisa menimbang ulang di konter timbangan resmi dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia seperti contoh gambar di bawah ini.
Dengan melakukan penimbangan ulang, pemerintah mengharapkan tidak ada konsumen yang mengalami kasus penipuan timbangan. Namun, konter-konter seperti ini masih belum banyak dibuat oleh pemerintah. Padahal ini akan sangat berguna untuk melindungi hak konsumen.
4. Beli Sesuai Kebutuhan bukan Keinginan
Membeli barang sesuai dengan kebutuhan adalah langkah yang tepat untuk menjadi konsumen cerdas. Keinginan membeli barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan segera dikurangi karena disamping membuat kita menjadi boros, pola tersebut hanya menjadi sia-sia yang berujung pada ketidakbermanfaatan barang yang kita beli.
Itulah tips-tips yang dapat saya berikan untuk menjadi Konsumen Cerdas dan menghindari praktik kecurangan-kecurangan yang dilakukan pihak penjual kepada konsumen. Namun, jika memang sobat telah melakukan tips yang saya berikan tetap tertipu juga atau sudah terlanjur tertipu sebelum membaca tulisan ini, sobat bisa melakukan pengaduan kepada beberapa tempat/lembaga sebagai berikut.
1. Pelaku Usaha
Memberikan pengaduan kepada pelaku usaha atau penjual dimana tempat sobat membeli barang atau jasa merupakan langkah pertama yang harus dilakukan untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat)
Apabila sobat tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan dan memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen)
Apabila sobat tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, dapat melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi di BPSK.
4. Pemerintah
Adukan keluhan sobat di Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi Pemerintah terkait lainnya. Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Hotline: 021-344183
Email: kip-dpk@kemendag.go.id
Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui website di http://siswaspk.kemendag.go.id
5. Pengadilan
Apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan maka jalan terakhir adalah dengan mengajukan berkas ke pengadilan agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mudah-mudahan sobat sekalian dapat menjadi Konsumen Cerdas yang mengetahui hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen Indonesia. Seperti yang saya katakan pada awal tulisan bahwa saya ingin memberikan ide atau gagasan terkait tentang Pelayanan Konsumen. Ide yang saya berikan dapat membantu Kemendag RI dalam melakukan sosialisasi tentang manfaat menjadi Konsumen Cerdas.
Apa ide yang saya maksud? Dalam hal ini, saya memberikan ide agar sobat sekalian bergabung dengan sebuah organisasi non-profit yang berisi para sukarelawan penggerak Konsumen Cerdas. Saya menamakan gerakan ini dengan nama “Gerakan Konsumen Cerdas Indonesia”. Tujuan gerakan ini adalah memberikan sosialisasi melalui sosial media, media cetak maupun online dan sosialisasi secara nyata ke pasar-pasar atau area dimana berlangsungnya transaksi jual beli.
Gerakan ini adalah gerakan non-profit dan tidak memaksakan anggotanya untuk turut andil melakukan terobosan-terobosan dalam sosialisasi manfaat menjadi konsumen cerdas.
Sejauh ini, saya telah membuat page di media jejaring sosial Facebook yang diberi nama Gerakan Konsumen Cerdas Indonesia. Melalui media jejaring sosial ini, diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para likers yang bergabung di page Gerakan Konsumen Cerdas Indonesia (GKCI). Untuk bergabung, silahkan klik link di bawah ini:
>> Link ke Gerakan Konsumen Cerdas Indonesia
Dasar pemikiran dibentuknya GKCI adalah untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi atas hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh seluruh konsumen Indonesia. Mengurangi terjadinya tindak penipuan, kecurangan dan memberikan solusi yang dapat digunakan konsumen jika memang telah mengalami pelanggaran.
Demikian tulisan yang berjudul Jadilah Penggerak Konsumen Cerdas Indonesia. Semoga bermanfaat dan menginspirasi para pembaca sekalian. Salam.
Materi Referensi:
About Author
iqbalparabi
Perkenalkan, saya M. Iqbal Parabi, biasa dipanggil Iqbal. Tertarik dengan dunia Teknologi Informasi, Olahraga, Wisata dan Blogging. Mudah-mudahan tulisan yang ada di blog ini bisa bermanfaat dan menginspirasi.
tes tess ahaha kotak better aku terkenal :p
ka Ridho pasti ini, hohooo..
sayang nian dak pacak melok ka lomba ini.
🙁
eheh sabar blom rezeki, kagek ado kesempatan laen, cayo bal 🙂