Cara Klaim Asuransi Mobil Ternyata Mudah

Cara Klaim Asuransi Mobil – Salam hangat sobat blogger sekalian, kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai cara klaim asuransi mobil yang ternyata mudah. Beberapa hari lalu kebetulan saya sempat disibukkan untuk mengurus klaim asuransi mobil Daihatsu Sirion yang sempat serempetan ketika berbelok dan tiba-tiba mobil yang di depan ngerem mendadak. Pertama yang saya bayangkan untuk mengurus klaim asuransi mobil ini adalah ribet, males dan pastinya ngabisin waktu, namun ternyata tidak serumit yang saya bayangkan. Cukup membawa syarat-syarat yang diminta oleh petugas asuransi dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh petugas atau surveyor pihak asuransi yang meninjau kondisi mobil kita. Untuk lebih lengkapnya sobat bisa terus lanjut membaca tulisan “Cara Klaim Asuransi Mobil Ternyata Mudah” yang akan saya paparkan.

Cara Klaim Asuransi Mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil

Sebelumnya saya mau sedikit cerita bagaimana kronologis kejadian serempetan tersebut. Ketika mobil akan berbelok ke kiri tiba-tiba mobil yang ada di depan ngerem mendadak sehingga tak sempat lagi menginjak rem dan akhirnya terjadilah serempetan tersebut. Ternyata di belakang mobil ada motor dan ikut menabrak, meskipun lecetnya tidak separah bagian depan tetap saja membuat kondisi mobil menjadi tidak enak dipandang. Itulah sedikit kronologis kejadian penyebab mobil perlu diperbaiki. Sobat harus ingat dan dapat menjelaskan kronologis kejadian dengan detil karena nanti sobat akan ditanyakan kronologis, waktu dan tempat kejadian.

Setelah sobat siap menjelaskan tentang waktu, tempat dan kronologis kejadian, sobat harus menyiapkan syarat-syarat yang harus sobat bawa ketika melakukan klaim asuransi mobil. Apa saja syarat yang harus dibawa untuk melakukan klaim asuransi mobil? Silahkan disiapkan:

  1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tertera di STNK
  3. SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang membawa mobil ketika kejadian terjadi
  4. Pemegang SIM
  5. Surat Laporan Polisi jika terjadi kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain atau kehilangan sebagian

Setelah mempersiapkan syarat-syarat di atas, sobat bisa langsung pergi ke tempat perusahaan asuransi mobil sobat. Jangan lupa membawa mobil yang mau diasuransikan ya? 🙂 Sapa tahu sobat lupa. hehehe. Oh iya, masing-masing asuransi memiliki kebijakan yang berbeda tentang berapa lama waktu atau waktu maksimal wajib lapor setelah kejadian lho. Ada yang 3×24 jam atau 5×24 jam sesuai dengan kebijakan masing-masing. Nah, sobat bisa telp atau cek ke petugas asuransi mobil sobat berapa waktu maksimal yang masih dapat diterima untuk melakukan klaim. Saran saya sih, ketika kejadian sebaiknya segera melapor atau sehari setelah kejadian agar tidak berlarut-larut dan cepat selesai. 🙂

Cara Klaim Asuransi Mobil

Klaim Asuransi Mobil

Setelah sobat diwawancara oleh petugas tentang kronologis kejadian dan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan klaim asuransi mobil, petugas akan memfoto mobil yang mengalamai kerusakan. Setelah dilakukan pengecekan dan difoto, petugas akan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berisi rekomendasi bengkel rekanan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Kalau sudah dapat SPK, sobat bisa langsung ke bengkel, namun untuk lama waktu SPK ini turun sebenarnya bervariasi tergantung kerusakan yang dialami oleh mobil. Kebetulan mobil saya kemarin tidak terlalu parah jadi saat itu juga SPK langsung keluar dan saya berangkat ke bengkel yang tertera di SPK.

Untuk bengkel rekanan ini, sebenarnya kita akan ditanyakan dulu mau pilih yang mana? Petugas akan memberikan list atau pilihan bengkel rekanan yang menjadi partner pihak asuransi mobil sobat. Saya sarankan pilih bengkel resmi sesuai produsen mobil sobat. Kebetulan mobil yang ada di rumah buatan Daihatsu, jadi saya pilih bengkel Daihatsu. Namun ternyata bengkel daihatsu tidak menjadi rekanan perusahaan asuransi tempat saya mengasuransikan mobil, tetap bisa ‘dirujuk’ ke Daihatsu namun membutuhkan dana tambahan. Kalau bengkel rekanan Rp. 200 ribu, namun kalau bengkel yang bukan rekanan (dalam kasus saya) Rp 400 ribu. Jadi saran saya boleh diikuti atau tidak, tergantung pilihan sobat. Namun uang tersebut tidak langsung kita bayarkan di tempat asuransi, namun dibayarkan setelah semuanya selesai atau mobil selesai diperbaiki di bengkel.

Demikian tulisan mengenai Cara Klaim Asuransi Mobil, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan sobat sekalian. Salam.

Cara Klaim Asuransi Mobil



Comments

  1. By djoni

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *