Format Perjanjian Calon Dosen dan Dikti BPP DN 2013

Format Perjanjian Calon Dosen dan Dikti BPP DN 2013 – Salam hangat sobat blogger sekalian, kali ini saya akan berbagi informasi mengenai format perjanjian calon dosen dan dikti bpp dn 2013. Sebenarnya format ini sudah diberikan di buku panduan bpp dn 2013, namun bagi sobat yang enggan atau malas untuk menulis ulang di word karena sangking sibuknya, saya memberikan file yang saya dapatkan dari panduan-bu.blogspot.com dengan sedikit perubahan.

Kurang lebih formatnya sebagai berikut (contoh perjanjian penerima beasiswa dengan dikti bpp dn).


KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, Jakarta 10270

Telp. (021) 57946053 Fax. (021) 57946052

laman: www.dikti.go.id

PERJANJIAN

antara

Calon Dosen Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) Ditjen Dikti

dengan

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

 

Pada hari ini, Senin, tanggal satu, bulan April, tahun dua ribu tiga belas, yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama Lengkap : Fulan bin Fulan
Identitas diri (KTP) : 0123456789000001
Alamat : Jl. Pertama Gg. Kedua No. Sekian Kota Pontianak, Kalimantan Barat – Kode Pos 78000

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

Nama Lengkap : Supriadi Rustad
Jabatan : Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Alamat : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kompleks Kemdikbud Gedung D, Jakarta

selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut:

  1. Pihak Kedua memberi dana Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri untuk calon dosen DIKTI, sesuai ketentuan yang berlaku, kepada Pihak Pertama untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan pascasarjana Program Magister/DoktorΒ  pada:
    Program Studi : Nama Program Studi Pilihan Kamu
    Perguruan Tinggi : Nama Perguruan Tinggi Pilihan Kamu
  2. Pihak Pertama bersedia untuk ditempatkan di salah satu Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia segera setelah menyelesaikan program S2/S3 sekurang-kurangnya satu/dua kali masa studi normal ditambah satu tahun.
  3. Pihak Pertama bersedia mengembalikan dua kali biaya yang diterimanya selama masa studi ke Kantor Kas Negara Wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila Pihak Pertama:
    (a) Tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Buku Panduan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri, termasuk tidak memenuhi kesepakatan pada butir 2,
    (b) Melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat,
    (c) Terlibat tindak pidana, atau
    (d) Terlibat penyalahgunaan nark*tika, *bat terlarang, dan zat ad*ktif.

Perjanjian ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan oleh kedua belah pihak atas kesepakatan bersama, ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kota Kamu, 1 April 2013

Tanda Tangan Pihak Pertama dan Kedua (Bermaterai).


Kurang lebih contohnya seperti yang tertera di atas, namun tidak ada logo dan tanda tangan, untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh melalui link di bawah ini:

Format Perjanjian Calon Dosen dan Dikti BPP DN 2013 (.doc)

Demikian tulisan mengenai Format Perjanjian Calon Dosen dan Dikti BPP DN 2013, semoga bermanfaat bagi yang malas menulis ulang. hehehe πŸ™‚



Comments

  1. By Niza A. Elangit

    Reply

  2. Reply

  3. By tari

    Reply

    • Reply

      • By tari

        Reply

        • Reply

          • By tari

  4. Reply

    • Reply

  5. By Asbar

    Reply

    • Reply

  6. By dedi mardiansyah

    Reply

    • Reply

  7. By rosita

    Reply

    • Reply

  8. By Fitri merdianingsih

    Reply

  9. By Lisa

    Reply

    • Reply

  10. By rizalina

    Reply

    • Reply

  11. By lisa

    Reply

    • Reply

    • Reply

  12. By Eka Sari

    Reply

    • Reply

  13. By Eka Sari

    Reply

    • Reply

  14. By lea

    Reply

    • Reply

  15. By Ben

    Reply

    • Reply

  16. By nita handayani

    Reply

  17. By Mimi

    Reply

    • Reply

  18. By Kas

    Reply

    • Reply

  19. By annisaa

    Reply

    • Reply

      • By annisaa

        Reply

  20. By mia

    Reply

  21. By femi

    Reply

    • Reply

  22. By januardi

    Reply

    • Reply

      • By januardi

        Reply

  23. By yasmin

    Reply

    • Reply

Leave a Reply to januardi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *