Cara Membuat NPWP Perorangan Pribadi di Kantor Pajak dan Online

Cara Membuat NPWP Perorangan/Pribadi di Kantor Pajak dan OnlineΒ  – Salam hangat sobat blogger sekalian, kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai cara membuat NPWP perorangan/pribadi. Sebelumnya, sobat harus mempersiapkan syarat membuat NPWP yang nanti akan dilampirkan ketika membuat NPWP di kantor wajib pajak. Syarat membuat NPWP adalah KTP bagi penduduk asli Indonesia dan Paspor untuk penduduk asing. Syarat membuat npwp tersebut difotokopi ya, nanti sebagai lampiran saat membuat NPWP perorangan.

Cara Membuat NPWP Online

Cara Membuat NPWP Perorangan PribadiAda 2 cara membuat NPWP perorangan/pribadi, yaitu datang langsung ke kantor pajak tempat sobat berdomisili dan melalui registrasi online atau daftar npwp online. Meskipun ada 2 cara, keduanya tetap harus ke kantor pajak tempat sobat berdomisili karena membuat npwp secara online hanya membantu petugas untuk mengisi informasi atau data kita agar mempercepat proses pembuatan npwp tersebut. Untuk membuat secara online sobat bisa kunjungi situs resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau secara lengkapnya baca di:

http://www.pajak.go.id/content/pendaftaran-npwp-online-eregistration

Cara membuat NPWP perorangan/pribadi yang datang langsung ke kantor pajak cukup mudah atau tidak sulit. Sebelumnya, sobat harus tahu terlebih dahulu alamat kantor pajak tempat sobat berdomisili. Dalam hal ini tidak mungkin saya mau menuliskan satu persatu daftar alamat kantor pajak yang ada di Indonesia, sobat bisa cek daftar kantor pajak seluruh Indonesia dialamat:

http://apps.prabowomurti.com/kantorpajak.php

Oh iya, jika ternyata dalam 1 kota terdapat beberapa kantor Pajak, sobat jangan heran ya? Jawabannya karena dalam 1 kantor biasanya memegang wewenang membuat NPWP untuk kecamatan atau daerah tertentu. Pengalaman saya membuat NPWP di Bandar Lampung, ada 2 kantor pajak yang jarak 1 sama lainnya tidak terlalu jauh. Saya berdomisili di Kecamatan Sukarame, jadi saya harus ke kantor pajak B yang mengurus Kecamatan Sukarame. Karena saya belum tahu, saya masuk di kantor Pajak A yang tidak mengurus kecamatan saya. Saya pun tidak baca-baca dulu plank yang ada di depan kantor pajak tersebut. So, sobat bisa bertanya langsung melalui telpon yang tertera di alamat kantor pajak di atas supaya tidak salah masuk. πŸ™‚

Untuk membuat NPWP Perorangan/Pribadi di kantor pajak tidak sulit, cukup kita siapkan fotokopi KTP saja dan membawa pena yang nanti akan kita gunakan untuk mengisi form pengajuan pembuatan NPWP. Kemudian antre seperti kita di bank atau tempat-tempat antre lainnya. Ini yang bikin lama. Saya saja menunggu sekitar 2 jam untuk mendapat giliran. Itulah alasan mengapa Dirjen Pajak membuat sistem registrasi NPWP secara online, yaitu meminimalisir terjadinya antrean panjang. Namun karena orang Indonesia masih jarang yang mau menggunakan hal-hal baru sepertiΒ  registrasi pajak online tersebut, nampaknya masih belum terserap dengan baik.

Ketika sobat sampai di kantor pajak sesuai tempat sobat berdomisili, biasanya ada petugas pajak yang menanyakan apa tujuan kedatangan sobat ke kantor pajak. Jawab saja, “Mau membuat NPWP Perorangan/Pribadi”, nanti petugas tersebut akan memberikan form yang harus sobat isi dan menanyakan fotokopi KTP sobat. So, harus dipersiapkan fotokopinya ya? Ditambah kartu antrean πŸ™‚

Sobat isi form tersebut sesuai data yang tertera di KTP sobat, kemudian tunggu no antrean di kursi yang telah disediakan. tik tok tik tok jika sudah tiba waktu giliran sobat, silahkan menuju teller dan berikan form serta fotokopi KTP sobat. Kalau ditanya-tanya petugas ya jawab aja, misalnya kerja dimana? Gaji perbulan berapa? dan lain-lain. Biasanya sih gak ditanya-tanya gitu. Tergantung mood petugasnya aja. hehee.

Kemudian petugas mengetik informasi yang kita berikan seperti nama, alamat dan lain-lain ke dalam sistem. Nah, disini letak atau fungsi pendaftaran NPWP secara online di www.ereg.pajak.go.id. Kita tidak perlu lagi memberikan form aplikasi, hanya memberikan print out “Formulir Registrasi Wajib Pajak” dan “Surat Keterangan Terdaftar Sementara” yang kita dapatkan saat mendaftar NPWP online serta tetap membawa fotokopi KTP.

Berapa lama waktu sampai kita mendapatkan kartu NPWP? Hmhmhmm… Sebentar kok, hanya beberapa menit saja langsung jadi kartu NPWP-nya. Selain kartu, kita diberikan “Surat Keterangan Terdaftar” dan “Kewajiban Setelah Ber-NPWP Bagi Orang Pribadi”. Bisa dibaca dirumah aja itu dan Selesai. Sobat sudah terdaftar dan memiliki NPWP (Nomor Poko Wajib Pajak). Mudah bukan cara membuat NPWP perorangan/pribadi di kantor pajak atau online?

Demikian informasi mengenai cara membuat NPWP perorangan/pribadi di kantor pajak dan online. Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Cara Membuat NPWP Perorangan/Pribadi di Kantor Pajak dan Online



Comments

  1. By Iann

    Reply

    • By Iann

      Reply

  2. By Iann

    Reply

    • Reply

  3. By Aditya

    Reply

  4. By Aditya

    Reply

  5. By Aditya

    Reply

  6. By kavidcst

    Reply

    • Reply

  7. By brutus

    Reply

    • Reply

      • By yazhie

        Reply

  8. By Leny Tri H

    Reply

    • By iksan

      Reply

  9. By brutus

    Reply

  10. By nuryani

    Reply

  11. By yandi

    Reply

  12. Reply

    • Reply

  13. By Maharani

    Reply

  14. By eninta

    Reply

    • Reply

  15. By ita

    Reply

  16. By hendi akbar

    Reply

  17. By devi

    Reply

    • Reply

  18. By yanto ariep

    Reply

  19. By iqbal nuritno

    Reply

    • Reply

  20. By bunga

    Reply

  21. By rizki arisandi

    Reply

  22. By yanto

    Reply

    • Reply

  23. By ilham

    Reply

  24. Reply

  25. By anif lestari

    Reply

    • Reply

  26. By anif lestari

    Reply

    • By bazt

      Reply

  27. Reply

  28. By Ira

    Reply

  29. By bazt

    Reply

  30. Reply

  31. By Iskandar saputra

    Reply

  32. Reply

  33. By hendy

    Reply

  34. By Guntur Beresman

    Reply

  35. By Puput Nur Indah Puspita Sari

    Reply

  36. By Anty

    Reply

  37. By Teguh

    Reply

  38. By arfan

    Reply

    • Reply

  39. By yati

    Reply

  40. By ikhwanudin

    Reply

  41. By Noval R

    Reply

  42. By umam

    Reply

    • Reply

      • By dias

        Reply

        • Reply

  43. By mita amalia

    Reply

  44. By ester

    Reply

  45. By ester

    Reply

Leave a Reply to Ira Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *